Ini bukti bahwa perempuan tak bisa lepas dari benda-benda itu ^_^ |
Tidak
bisa dipungkiri, keberadaan dan peran kaum perempuan di mana pun adalah kunci
keberhasilan dalam keluarga sebagai basis untuk membangun masyarakat dan negara
yang ideal. Sementara, kemajuan masyarakat dan negara tidak bisa lepas dari peran
Teknologi Informasi dan Komunikasi. Untuk menunjang keberhasilan tersebut,
keterlibatan kaum perempuan dalam keterampilannya terhadap pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi pun tidak bisa dipisahkan.
Teknologi Informasi dan Komunikasi
mampu memberikan banyak manfaat. TIK juga memungkinkan peran-peran dalam bidang
ekonomi dan bidang sosial menjadi lebih kuat dan optimal. Kaum perempuan bisa
meningkatkan produktivitas, membuka peluang ekonomi, meningkatkan taraf hidup
diri dan keluarganya, memberikan kontribusi yang lebih besar pada ekonomi dan
sosial. Namun, manfaat itu ternyata belum dirasakan merata di berbagai wilayah.
Melihat
kondisi ini, maka Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(KPPPA) RI, Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi, Bidang Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) merasa perlu dan bertanggung jawab untuk
menyusun sebuah pedoman pemanfaatan TIK, khususnya bagi perempuan demi meningkatkan
kualitas. Terkait dengan keinginan baik tersebut, diskusi demi diskusi telah
dilakukan untuk menyusun sebuah pedoman yang maksimal untuk disosialisasikan.
Suasana di ruang diskusi |
Beruntung
sekali, saya termasuk salah satu peserta yang diundang untuk memberikan usulan
pada pedoman pemanfaatan TIK yang masih berbentuk draft. Saya hadir untuk memenuhi undangan dari KPPPA pada hari
Senin dan Selasa (7 – 8 Desember 2015) di Hotel Salak Bogor. Pertemuan dua hari
satu malam itu benar-benar dimaksimalkan untuk mengumpulkan masukan dari para
peserta yang hadir. Di antaranya dari Kemkominfo, Tim Pokja – Pemerhati TIK, Tim
Pokja Serempak – UI, Tim Pokja Serempak – BPPT, Tim Pokja Serempak – IWITA,
blogger, dan penulis.
Sekilas
hasil pemaparan dan diskusi
Di
sesi awal, Ari Fitria Nandini SH. MH. (Kemkominfo) memberi masukan. Beliau
menyoroti penggunaan rujukan/acuan yang jelas terhadap makna dari
dua terminologi yang ditemukan dalam kata TIK, yaitu Teknologi Informasi dan
Teknologi Komunikasi. Beliau mengusulkan untuk mengambil rujukan yang pasti
agar tidak muncul keragu-raguan dalam pemahaman defenisinya. Ari Fitria juga
mengatakjan bahwa pedoman yang disusun sudah tepat. Dan pedoman ini tidak hanya
ditujukan untuk perempuan perkotaan, namun sampai ke perempuan di pedesaan.
Ari Fitria Nandini |
“Bagaimana
kita membuat pedoman yang step by step
agar mereka yang sudah melek teknologi sampai yang belum pun bisa memahami tapi
tidak merasa digurui,” ujarnya menambahkan.
Ari
Fitria juga mengatakan bahwa pedoman yang disusun juga perlu mencantumkan
batasan hukum yang menyangkut hak asasi. UU terkait dengan itu (UU ITE) perlu
dicantumkan dalam pedoman final nantinya. Dan, beberapa masukan lainnya yang
nantinya akan disepakati akan dimuat di dalam pedoman.
Selanjutnya,
Indriyanto Banyumurti (dari Tim Pokja Serempak) mengawali paparannya dengan
menampilkan tayangan/film (hasil riset dari London School Public Relation/LSPR
bekerjasama dengan AC- Qwords) yang menggambarkan tentang perempuan dan
penggunaan ICT (Information and Communication Technologies) di
Indonesia. Dalam tayangan tersebut, sangat jelas terlihat bahwa perempuan tidak
bisa lepas dari internet.
Indriyanto Banyumurti |
Dari draft yang saya terima, dalam rilis penelitiannya yang berjudul
“Profil Pengguna Internet Indonesia 2014”, Asosisasi Penyelenggara Jasa
Internet Indonesia (APJII) dan Pusat Kajian Komunikasi Universitas Indonesia
(Puskakom – UI) mengungkapkan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia tahun
per tahun mencapai 88,1 juta orang hingga akhir tahun 2014. Ini sama dengan
34,9 % dari jumlah penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebesar 52 juta
penggunanya berada di kawasan Jawa dan Bali.
Dari
data yang dirilis oleh APJII dan Puskakom UI di atas, Indriyanto Banyumurti
mengatakan, “88, 1 juta pengguna internet itu besar, tapi jika dilihat
penetrasinya terhadap populasi, ini masih rendah, hanya 34,9%. Target 2015
harusnya Indonesia punya 50% kalau kita memakai acuan WSIS – Word Summit on the
Information Society tahun 2003, yang mendeklarasikan bahwa 50% penduduk dunia
memiliki akses atas informasi.”
Isu
kesetaraan gender merupakan sebuah tujuan utama pembangunan. Hal ini terutama bisa
meningkatkan produktivitas - improve
development dari generasi mendatang, karena kita tahu bahwa perempuan
adalah garda utama dalam pembangunan generasi mendatang.
Dari
sinilah KPPPAI menginisiasi disusunnya “Pedoman Pemanfaatan TIK bagi Perempuan”
Indonesia, yang intinya adalah diarahkan menjadi acuan bagi siapa saja, para stakeholder, untuk meningkatkan
kapasitas perempuan dalam penggunaan TIK. Sedangkan ruang lingkup dari pedoman
ini terkait dengan pengertian umum tentang Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi,
kompetensi di bidang TIK khusus untuk kaum perempuan, kurikulum pelatihan yang
diperuntukkan, serta contoh modul pelatihannya
Selanjutnya dalam kajian
pengembangan konten dan akses perempuan pada internet yang diteliti oleh
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) di tahun 2012,
ditemukan bahwa sebagian kaum perempuan tidak memiliki pengetahuan, kemampuan,
dan kesempatan yang tinggi dalam mengakses teknologi informasi (internet).
Kendala ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti; beban perempuan di ranah
domestik yang lebih dominan, kemampuan terhadap akses teknologi yang rendah,
serta minimnya pengetahuan dan keterampilan di bidang TIK.
Selain itu, yang paling menarik
adalah ketika dampak dari pemanfaatan TIK ini dirasa telah melebur ke dalam
hampir seluruh aktivitas kita sebagai warga masyarakat. Kenyataan inilah yang
melatarbelakangi perlunya disusun sebuah pedoman untuk melakukan pengembangan
kompetensi kaum perempuan di bidang TIK. Pedoman tersebut tidak akan tersusun
secara maksimal tanpa adanya peran dan sumbangsih dari seluruh pemangku
kepentingan.
Penyusunan “Pedoman Pemanfaatan TIK
bagi Perempuan” ini juga dimaksudkan sebagai acuan bagi instansi pemerintah,
lembaga masyarakat, masyarakat (khususnya kaum perempuan), serta para pemangku
kepentingan lainnya dalam rangka meningkatkan kapasitas perempuan dalam
menggunakan TIK.
Sementara pedoman ini nantinya akan
menunjang beberapa hal, diantaranya meliputi aktivitas dalam keluarga, sosial
maupun ekonomi yang didukung oleh kemampuan dan kecakapan dalam penggunaan TIK.
Penyusunan pedoman yang saya hadiri
membahas detail aspek yang dibutuhkan agar mampu memberi solusi bagi
keterbatasan pengetahuan kaum perempuan terhadap kemajuan TIK. Beragam masukan
disampaikan oleh peserta diskusi yang hadir. Semata-mata bertujuan untuk
memaksimalkan rumusan “Pedoman Pemanfaatan TIK bagi Perempuan”.
Selanjutnya
Indriyanto memaparkan beberapa penelitian lainnya terkait dengan pokok bahasan
dalam diskusi tersebut. Di antaranya adalah menyoroti penelitian GSM Association
yang mengukur bagaimana pemanfaatan kaum perempuan terhadap ponsel selular pada
negara-negara berkembang. Khusus untuk Indonesia - merujuk pada peneilitian
tersebut - ada tiga hal utama yang menjadi kendala dalam pemanfaatan teknologi.
Pertama adalah biaya kepemilikian handset
dan pulsanya. Mereka tidak memiliki keleluasaan ekonomi untuk memenuhi hal
tersebut. Kedua, kepercayaan diri dan literacy technical (kemampuan untuk
menggunakannya secara teknis).
Hal
tersebut menjadi isu utama yang perlu disoroti, khususnya terkait dalam pedoman
yang disusun. Terkait dengan ini pula, team
pun merumuskan beberapa kompetensi yang dibutuhkan oleh perempuan di bidang
TIK.
- Mengerti berbagai perangkat dan jenis TIK, seperti tablet, smartphone dengan beraham jenis dan spec teknologinya yang kian berkembang.
- Memahami prinsip kerja internet. Hal ini diperlukan sebagai knowledge. Kaum perempuan harus tahu menggunakan dan bagaimana internet itu bekerja. Terutama ketika berbicara tentang perlindungan anak dan keamanan data di internet.
- Menggunakan penelusuran website. Di bagian ini, skill sangat dibutuhkan. Misalnya dalam menggunakan mesin pencari dalam internet.
- Menggunakan surat elektronik sebagai alat komunikasi dasar.
- Mengenal berbagai jenis media sosial.
- Mengetahui etika regulasi terkait dengan internet. Ini termasuk di dalamnya tentang attitude.
Dalam kegiatan rumah
tangga, perempuan bisa menggunakan internet untuk pendidikan, memahami dampak positif
dan negatif, juga berkaitan dengan fitur-fitur dan parental control.
Dalam kegiatan ekonomi,
lebih pada bagaimana internet bisa digunakan sebagai rumusan strategi
pemasaran, bagaimana membuat media promosi (melalui website dan blog).
Dalam kegiatan sosial,
bagaimana para perempuan yang bergerak sebagai aktivis sosial, internet bisa
digunakan melakukan campaign,
advokasi, edukasi publik, membangung jejaring, dan lain sebagainya.
Martha Simanjuntak |
Dalam kesempatan diskusi
tersebut, Martha Simanjuntak (Tim Pokja Serempak – IWITA), menyampaikan
pengalamannya ketika mengikuti seminar dan pelatihan TIK di Korea.
“Dari hasil informasi
yang saya dapat terkait perempuan dan TIK di sana, menurut pandangan mereka,
Thailand masih lebih baik kesiapannya terhadap TIK ini. Namun, menurut saya dan
teman-teman dari negara lain, Indonesia lebih unggul. Jika dilihat dari
kepemilikan handphone dan akun di
media sosial, perempuan Indonesia lebih unggul dari negara-negara ASEAN
tersebut. Tapi karena Indonesia ini besar jadi tidak merata sehingga di negara
ASEAN, Indonesia masuk dalam kategori pemula dalam pemahaman perempuannya
terhadap TIK,” ujar Martha.
Yudho Giri Sucahyo |
Di sesi berikutnya, Yudho
Giri Sucahyo (Tim Pokja Serempak – UI), menyampaikan masukannya tentang peningkatan
literasi TIK, Perempuan dan Anak. Yudho memberikan contoh tentang peran Ibu
dalam urusan seleksi masuk sekolah yang dipantau lewat website. Kemudian tentang mendampingi anak-anak dalam mengerjakan
tugas-tugas sekolah. Ada beberapa soal pertanyaan yang mau tidak mau harus
dicari jawabannya di dengan menggunakan internet. Menurut Yudho juga, saat ini
untuk menjadi PNS pun pemahaman terhadap penggunaan internet sangat dibutuhkan.
Selanjutnya tentang pengaturan penggunaan ponsel oleh anak.
“Saya sudah sejak tahun
2007 menjadi mitra PBB - Asia Pasifik untuk pelatihan TIK. Mereka punya
inisiatif, tahun ini launching tahun
depan akan semakin banyak kegiatan yang namanya WIFI - Women and ICT Frontier Initiative,” ujar Yudho.
Yudho mengatakan bahwa
yang perlu dilakukan adalah menggalang komitmen. Tahun depan akan banyak
perempuan yang bisa diundang untuk pelatihan. Beberapa hal terkait kaum
perempuan yang disebutkan Yudho untuk dikenalkan dan diberi pemahaman dan
keterampilan dalam menggunakan TIK menjadi tujuan utama pedoman yang dirumuskan.
Maka, pedoman yang didiskusikan perlu disempurnakan, sehingga bisa digunakan
sebaik-baiknya.
Riski Fitriasari (Blogger) - Sumber: Ani Berta |
Arin Murtiyarini (Blogger) - Sumber Ani Berta |
Sesi dilanjutkan dengan
mengumpulkan beragam masukan dan koreksi dari peserta diskusi. Beberapa masukan
seperti pedoman terhadap sanksi copy
paste konten (karya tulis), penjelasan tentang dampak kesehatan pada durasi
penggunaan internet, sosialisai dan pengenalan manfaat TIK ke sekolah-sekolah
dasar (terutama untuk para guru), dan banyak lagi masukan lainnya demi
menyempurnakan “Pedoman Pemanfaatan TIK bagi Perempuan”.
Senang diberi kesempatan untuk memberi usulan - Sumber: Ani Berta |
Diharapkan pedoman ini
akan mampu memberikan perubahan pada perempuan-perempuan Indonesia. Sehingga
mereka “melek” Teknologi Informasi (e-literate), yaitu tidak hanya sekadar
mengetahui cara penggunaannya, tetapi juga mampu memanfaatkannya secara
positif. [Wylvera W.]
Semoga panduan ini segera disahkan dan dilaksanakan dengan baik dan menghasilkan dampak yang baik untuk perkembangan dan penggunaan internet, aamiin.. :)
BalasHapusDan bisa disosialisasikan ke sekolah-sekolah juga ya. Aamiin ....
HapusYuk kita dukung terus program dari KPPPA.. Semoga bisa terealisai di tahun 2016 nanti ya Mbk Wylvera. Karena Internet merupakan hal yang sangat penting pada kehidupan yang moderen ini..
BalasHapusBetul.
HapusPedoman ini penting untuk panduan, terutama bagi kaum perempuan yang masih tertinggal pemahamannya tentang TIK. Agar mereka bisa menjadi pendamping juga buat anak-anaknya di rumah.
Semoga segera terealisasi, sesuai dengan nawacita presiden kita
BalasHapusIya, semoga.
HapusWah, mak Ani Berta-nya malah gak ada fotonya. Hihi..
BalasHapusKalau dari hp sih, orang Indonesia udah canggih2. Sayang, kadang mereka kadang kurang paham dengan kecanggihan hp yg di genggaman mereka...
Iya ni, Mbak Ani Bertanya sibuk moto-moto malah.
HapusNaaah, itu dia. Pedoman ini diharapkan nanti mampu mengubah ketidakpahaman itu, Mbak. :)
Komplet banget!
BalasHapusTadinya mau dibagi dua part ini. Tapi kok nanggung. :)
HapusSemoga lekas terelaisasi. Sekarang bukan zamannya lagi perempuan hanya duduk manis menunggu suami pulang kerja. Dengan adanya kemajuan Teknologi Informasi Komunikasi memudahkan siapa bagi siapa saja mengakses internet. Dan memanfaatkannya sebagai sumber pengahasilan tambahan, jualan lewat online misalnya (UUJ: ujung-ujungnya jualan) :D
BalasHapusTerima kasih informasinya, Mbak Wylvera. Keren!
Aamiin... sama-sama, Mbak. :)
HapusAku dukuuuung...
BalasHapusBiar ga jadi emak gaptek, khususnya aku
Aku juga mendukuuung...! ^_^
Hapusmudah2an bisa memanfaatkan teknologi ini gak hanya untuk ngegosip ya mba, tapi utk saling mendukung sesama perempuan :)
BalasHapusBetul, yuk kita support supaya segera terealisasi pedomannya. :)
HapusSemoga saya juga bisa memnafaatkan teknologi dengan baik :)
BalasHapussaya dukung mbak he
BalasHapus